Pungli Reg Ident Polda Jatim Capai Senilai Total Puluhan Milyar Rupiah Per Bulan

0
198

Surabaya, restorasihukum.com – Setiap kendaraan baru pasti membutuhkan apa yang biasa disebut BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), tak luput untuk diperjalanan dibutuhkan yang namanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

       Untuk itu semua dibutuhkan proses yang cukup rumit bagi yang belum biasa dalam kepengurusannya, langkah awal adalah membutuhkan formulir yang telah disediakan di RTMC Polda Jatim serta kantor bersama samsat diseluruh jajaran polres maupun polresta yang ada. Dalam kepengurusan STNK Maupun BPKB yang terjadi di Polda Jatim jelas telah melanggar PP No 50 tahun 2010 tentang PNPB ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) serta biaya mutasi.

      Diduga modus yang dilakukan dengan satu komando KRI AKBP Teddy Rayendra, salah satunya adalah penjualan formulir untuk kendaraan baru mencapai nilai Rp 2.150 rb per formulir. Selain formulir dipolda Jatim juga ada transaksi jual NOPIL (Nomor Pilihan), itupun harganya cukup fantastik, untuk angka 1 (satu) dipatok harga RP 6,5 juta diseluruh samsat yang ada dijawa timur. Contoh misal L 1 NA, S 1 NI, P 1 T, dan M 1 NG begitu juga seterusnya.

      Selain angka 1 (satu) ada juga angka kembar (kembar dua sampai kembar empat) dengan harga yang berbeda beda, selain angka kembar juga berlaku angka khusus misal 88 dan 99 serta 168,234,369 serta angka yang meloncat dari register samsat bahkan angka tanpa ekor (blang) itupun dengan harga yang dipatok berbeda beda sesuai angka yang diinginkan.

       Saat dikonfirmasi AKBP Teddy Rayendra menyampaikan tidak tahu menahu akan hal tersebut, sedangkan informasi yang di dapat restorasihukum.com AKBP Teddy gunakan orang kepercayaan bernama Bambang untuk melakukan aksinya agar tidak diketahui oleh lembaga lain.

       Bukan hanya nopil yang dijadikan syarat untuk pungli, salah satunya adalah nota dinas CBU itupun harganya cukup fantastik setiap unitnya.

       Yang tidak habis fikir dikemanakan uang tersebut, diharapkan polda Jatim IRJEN POL Anton Setiaji sigap dalam menangani kasus ini sehingga semua bentuk pungli dapat dihentikan dan pelakunya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/By)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here