Malang, restorasihukum.com – Dengan bekerjasama dengan sebuah perusahaan asal Jerman, Pemerintah Kota Malang akan mengolah sampah menjadi listrik yang rencananya akan disalurkan melalui instalasi PT PLN (Persero).
Rencananya sampah akan diolah menggunakan sistem sanitary landfill untuk mengurangi gas metana yang dihasilkan sampah menjadi energi Listrik.
Wali Kota Malang, Mochamad Anton, menjelaskan bahwa, “Sementara ini masih tahap perjanjian kerja, insya Allah setelah lebaran dibangun instalasinya”.
Mochamad Anton yang biasa disapa dengan Abah Anton mengatakan saat ini Pemkot Malang sedang melakukan studi mendata potensi gas metana yang dihasilkan.
Dimana rata-rata jumlah sampah yang dihasilkan warga Malang mencapai 420 ton. Sampah itu menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir Supit Urang yang mempunyai luas lahan 32 hektare.
Dan untuk kebutuhan sampah pembangkit listrik itu sendiri diperlukan 500 ton per hari. Sedangkan produksi sampah warga malang sebanyak 400 ton, sehingga perlu adanya penambahan volume sampah di TPA Supit Urang. “Kita nanti bisa menerima sampah dari luar kota Malang,” imbuh Anton.
Menurut Abag Anton untuk ke depannya gas metana yang dihasilkan di TPA Supit Urang akan disalurkan kepada 420 keluarga di sekitar TPA sebagai energi alternatif pengganti LPG.
Selain itu, Pemkot Malang juga sedang menyiapkan kampung mandiri energi, sehingga warga tidak hanya menerima aroma menyengat dari sampah namun juga merasakan manfaat dari sampah. (af)










