Malang, restorasihukum.com – Diduga kuat PT Piala Mas Industri gunakan air untuk perusahaan tanpa kantongi izin SIPA selama bertahun-tahun lamanya sehingga berpotensi melanggar aturan.
Pasal 70 Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Setiap orang yang mengambil air tanpa izin SIPA dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari 1 (satu) tahun, maka pidana penjara dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang diancamkan.
Sanksi pidana
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun + 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang diancamkan (karena dilakukan secara terus-menerus)
– Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga berita terkait :
Akhirnya PT Piala Mas Industri Diperiksa Polres Malang
Sekedar informasi pengajuan izin SIPA PT Piala Mas Industri baru di ajukan pada bulan Juli 2025 lalu sedangkan perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2014.
Sementara Indra selaku owner PT Piala Mas Industri saat dikonfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com justru nomer telepon tim di blokir. (Red/tim)












