Sidoarjo, restorasihukum.com – Sebut saja Ojik (inisial) terduga pemilik unit Mitsubishi L 300 modifikasi yang angkut BBM subsidi jenis solar yang diamankan di polsek Krian beberapa waktu lalu dan saat ini Pickup nopol hilang dari polsek Krian.
Kali ini Polsek Krian menunjukan penegak hukum respon 011 dengan mengamankan Satu unit mobil L300 Modifikasi pengangkut BBM Solar subsidi setelah melakukan pembelian borongan, penimbunan, dan distribusi ilegal dengan jaringan penadah lintas wilayah Gresik–Sidoarjo–Mojokerto.
Ini bukan pelanggaran biasa. Kejahatan yang Merampas hak rakyat kecil dan merugikan keuangan negara . Solar subsidi bukan bancakan, bukan komoditas haram, dan bukan ladang uang kotor.
Ini momen Uji Nyali penegak hukum apakah berani menangkap semua aktor utamanya, membongkar jaringan dan hentikan praktik kotor ini sampai ke akar-akarnya. Jika hanya sopir dan kernet yang dikorbankan, maka hukum telah gagal total !
Menurut salah satu sumber ketangkap L 300 “D” Inisial dilaporkan salah satu orang mengaku wartawan bernama Fredy
Hingga perkara ini langsung di amankan Polsek Krian yang menjadi momen kenapa ada nama Oji dalam penangkapan ini .
“ Menduga nama ini “D” sebut sebut nama ya itu ozi mengkodisikan masalah ini ucap Iwan
Masyarakat berharap ‘JANGAN ADA YANG DILINDUNGI. JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM’.
Mafia BBM solar subsidi kembali menunjukkan wajah aslinya. Praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil ini tak kunjung berhenti. Ironisnya, pelaku diduga merupakan muka lama yang berulang kali terlibat dalam bisnis haram solar subsidi, seakan sudah mengerti keuntungan didepan mata jauh lebih besar daripada resiko pidana yang akan dihadapi.
Dari pantauan Tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com sebuah mobil pick up modifikasi jenis L300 tampak terparkir di halaman Mako Polsek Krian, Polresta Sidoarjo. Armada tersebut diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat memborong solar subsidi dalam jumlah besar (over kapasitas) pada Selasa (23/12/2025).
Baca berita terkait :
Penyalahgunaan BBM Subsidi, Armada L300 Modifikasi Diamankan Polsek Krian
Penyalahgunaan BBM Subsidi, Armada L300 Modifikasi Diamankan Polsek Krian
BBM bersubsidi jenis solar sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Namun, menjelang akhir tahun, justru kerap dimanfaatkan mafia untuk ditimbun dan diperdagangkan secara ilegal demi meraup keuntungan besar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up di SPBU wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Armada tersebut diketahui melakukan pengisian solar dengan durasi tidak wajar dan diduga melebihi kapasitas standar.
Menurut keterangan warga, mobil L300 itu menghabiskan waktu lama di saat isi BBM subsidi jenis solar memicu protes antrean kendaraan lain.
Mobil itu lama sekali tidak pindah-pindah. Kata operator, solar dibeli pakai barcode dan karena sudah langganan,” ujar salah satu operator SPBU Krikilan.
Pantauan di lokasi menunjukkan nosel pengisian bekerja melebihi batas normal barcode, menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan sistem distribusi BBM subsidi.
Tak lama setelah pengisian, armada tersebut meninggalkan wilayah Gresik menuju arah Sidoarjo. Begitu memasuki wilayah hukum Polsek Krian, kendaraan langsung dicegat dan diamankan aparat kepolisian.
Pihak Polsek Krian membenarkan penindakan tersebut. Salah satu anggota Reskrim Polsek Krian, Bripka Fajar, menyampaikan bahwa kendaraan beserta sopirnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk sementara satu unit armada L300 modifikasi berisi BBM solar subsidi telah kami amankan bersama sopir dan kernetnya. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” Tegasnya.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Dedik melalui pesan singkat whatsapp menyampaikan jika kasus tersebut telah di tangani Polres Kota Sidoarjo “Yang menangani polres sidoarjo.” Ujarnya singkat.
Namun saat ditanya lebih lanjut tidak memberikan sepatah katah siapa yang tangani di polres Sidoarjo.
Dari hasil penelusuran di lapangan, mobil L300 modifikasi tersebut diduga milik seorang berinisial “Oji” yang disebut-sebut sebagai oknum awak media online sekaligus muka lama dalam lingkaran mafia BBM solar subsidi di wilayah Gresik, Sidoarjo, hingga Mojokerto.
Namun hingga berita ini diturunkan, “Oji” Inisial belum memberikan klarifikasi dan masih dalam upaya konfirmasi redaksi.
Apabila dugaan ini terbukti, pemilik dan pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa mafia BBM subsidi masih leluasa bergerak, bahkan diduga melibatkan oknum yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada sopir dan kernet, tetapi membongkar jaringan, pemodal, dan penadah solar subsidi ilegal hingga ke akar-akarnya.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, solar subsidi bukan milik segelintir oknum pejabat dan penjahat berkedok usaha.
Hingga berita ini diterbitkan mobil L 300 sudah tidak ada di polsek Krian diduga sudah dilepaskan dengan adanya politik uang. (Red/tim)














