TUADA TUN Ingatkan Hakim PTUN: Teliti Kewenangan Tergugat Sebelum Putus Perkara

0
75

Jakarta,restorasihukum.com – Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., mengingatkan para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk teliti menelaah kewenangan tergugat sebelum mengambil keputusan.

Pesan penting ini disampaikan dalam pembinaan hakim PTUN se-Indonesia yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jumat (29/8/2025).

“Pertanyaan pertama yang harus dijawab saat mengadili perkara adalah soal kewenangan,” tegas Prof. Yulius.

Menurutnya, pemahaman mendalam tentang kewenangan pejabat pemerintah adalah kunci menghasilkan putusan yang adil dalam perkara tata usaha negara.

Prof. Yulius menegaskan, tindakan pemerintah bisa berupa commisie (melakukan tindakan) maupun omisie (tidak melakukan tindakan). Hakim harus cermat menilai apakah tindakan yang disengketakan memang masuk dalam kewenangan pejabat terkait.

“Meneliti kewenangan pejabat TUN sangat penting karena hakim tidak bisa memaksa pejabat melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, omisie tidak selalu berarti kewajiban. Oleh karena itu, hakim tidak boleh keliru mewajibkan pejabat melakukan hal yang bukan menjadi kewajibannya.

“Tolong garis bawahi, omisie tidak menentukan kewajiban. Jika bukan kewajiban, jangan dipaksa,” pungkas Prof. Yulius.

Kembali ke Dasar Hukum Administrasi

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yulius juga mengingatkan pentingnya hakim kembali pada dasar hukum administrasi. Salah satu poin utama adalah memahami objek perkara di PTUN agar perkara yang bukan kewenangan tidak salah masuk ke ranah PTUN.

“Objek utama perkara PTUN adalah beschikking atau keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat tunggal dan sepihak,” jelasnya.

Menurut Prof. Yulius, dasar KTUN adalah kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan yang dapat dipaksakan. Jika tidak ada unsur paksaan, maka tindakan itu bukan KTUN.

Karena itu, hakim diminta selalu bertanya pada diri sendiri saat memeriksa perkara: “Apakah kita berwenang mengadili ini?”

Tugas hakim TUN adalah membedakan apakah objek perkara merupakan tindakan sepihak pejabat berwenang atau bukan, karena hal ini sangat penting terkait dasar hukum publik.

“Jika hakim PTUN mampu memilah perkara dengan tepat, Mahkamah Agung akan lebih terbantu dalam menangani kasus yang benar-benar terkait kesalahan hakim atau penerapan hukum,” ujar Prof. Yulius.

“Kalau ini saja selesai, kami di Mahkamah Agung sudah sangat senang,” tutupnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here