Malang, restorasihukum.com – Setelah viral di sosmed akhirnya PT Piala Mas Industri sebuah perusahaan karoseri yang ada di kecamatan Singosari Kabupaten Malang mulai diperiksa satreskrim polres Kabupaten Malang.
Perlu diketahui dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dibuang melalui saluran drainase berpotensi sebabkan gangguan terhadap lingkungan, Buang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke saluran drainase melanggar beberapa aturan, antara lain:
1. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*:
– Pasal 60: “Setiap orang dilarang membuang limbah B3 ke lingkungan.”
– Pasal 104: “Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
2. *Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3*:
– Pasal 15: “Limbah B3 harus dikelola dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.”
– Pasal 16: “Limbah B3 tidak boleh dibuang ke lingkungan, termasuk saluran drainase.”
3. *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengelolaan Limbah B3*:
– Pasal 5: “Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.”
*Sanksi:*
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
– Denda administratif
– Penutupan usaha
– Pencabutan izin
– Rehabilitasi lingkungan
Baca juga berita terkait :
Babak Baru PT Piala Mas Industri Dilaporkan Ke Polda Jawa Timur
Babak Baru PT Piala Mas Industri Dilaporkan Ke Polda Jawa Timur
Dari dugaan pelanggaran lingkungan terkait pembuangan limbah B3 yang dibuang ke saluran drainase kini ada dugaan surat ijin penggunaan air sumur juga harus di proses lebih lanjut oleh satreskrim polres Kabupaten Malang. (Red/tim)









