Diduga Terlibat Aksi Pencurian Tembakau, Pria 46 Tahun Diamankan

0
149

Pasuruan, restorasihukum.com – Sugeng Hadi Purnomo (46) warga Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari diamankan Unit reskrim Polsek Purwosari, Jumat (4/1/2019) pagi.

Sugeng diamankan setelah diduga kuat terlibat aktif dalam kasus pencurian tembakau seberat 25,676 kilogram (kg) di gudang tembakau milik Sukri (61) warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Sugeng sendiri merupakan penjaga gudang tembakau yang bertempat di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP I Made mengatakan, peran Sugeng adalah membantu pelaku utama pencurian tembakau, membuka pintu dan gerbang gudang tembakau.

“Karena pencuriannya sudah tertata dengan rapi. Tidak ada kerusakan sama sekali. Jadi, pelaku utamanya memanfaatkan Sugeng, untuk membantu membuka pintu dan gerbang gudang,” kata Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, selain membantu membukakan pintu dan gerbang gudang, tersangka juga berperan mencarikan kuli untuk mengangkut tembakau yang sudah dimasukkan ke dalam karung ke atas truk.

Menurut Kapolsek, tersangka mengaku sudah enam kali terlibat dalam pencurian tembakau.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian tembakau milik Sukri.

“Kami masih memburu otaknya. Mudah – mudahan bisa segera tertangkap. Per aksi pencurian tembakau ini , tersangka mendapatkan uang Rp 200.000 – Rp 250.000 dari orang yang masih dalam pengejaran polisi ini,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here