Polisi Tangkap Komplotan Pencuri mobil Modus Bius

0
168

Surabaya restorasihukum.com – Tiga pelaku Komplotan pencurian mobil dengan modus pembiusan, Teguh Soemono (36) warga Sedati, Andreas Ivana (39) warga manyar, Gersik dan yudi hartono (35) warga jl. Kartini, Gersik kini ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

     AKBP Sumaryono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan “Pada awalnya tersangka Teguh menyewa mobil beserta sopirnya, kemudian korban disuruh mengantarkan ke suatu tempat yang telah direncanakan dan di situlah pembiusan dilakukan”.

     Sumaryono menjelaskan bubuk bius yang didapat dari tersangka Andreas dan W (DPO) tersebut dicampurkan ke dalam minuman dan diberikan kepada korban.

     Setelah korban tidak sadarkan diri dibawa ke sebuah hotel. Namun mobil serta barang milik korban dibawsa kabur oleh para tersangka.

     Polisi telah mengantongi dan mengamankan barang bukti kartu identitas korban yang dibawa para tersangka.

     Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here