Polres Jember Sita Shabu Dan Ganja Kering Senilai Rp.107 Juta

0
218

Jember, restorasihukum,com – Sabu-sabu dan ganja kering yang di taksir bernilai sekitar Rp 107 juta, disita  jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.

     Barang haram tersebut disita dari tangan tiga orang, yakni Prana Tohman Suluh (29), Kukuh Patal Unang (29) dan Haris Herwanto (30), dengan total shabu yang disita seberat 39 gram atau senilai Rp 97.500.000 dan ganja kering sebesar 8,6 ons atau senilai sekitar Rp 10 juta.

    Penangkapan ini bermula dari penangkapan Prana Tohman Suluh di rumahnya, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

     Prana jadi incaran polisi karena diduga menjadi penadah sepeda motor. Namun saat digeledah di rumahnya, polisi malah menemukan narkotika golongan I yakni ganja kering seberat 2,16 gram.

     Kasatreskoba Polres Jember AKP Sukari, mengatakan, “Dari Prana, kami dapatkan nama pengedar besarnya yakni Patal (Kukuh Patal Unang). Kemudian kami kembangkan lagi hingga ke kurir yakni Haris, warga Pasuru.

     Sukari juga menjelaskan bahwa Polisi menangkap ketiganya dalam rentang waktu berbeda, dan di tempat berbeda pula. Ketiga orang tersebut termasuk dalam jaringan besar peredaran sabu dan ganja di Indonesia.

    Di ketahui kelompok ini mengedarkan kedua jenis narkotika itu di Jember dan kabupaten Banyuwangi.(ep)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here