3 Pengedar Uang Palsu Di Bekuk Polisi

0
229

Malang, restorasihukum.com – Memang apa yang kita inginkan kadag tak sesuai apa yang di harapkan. Seperti yang di alami ketika pria asal Blitar yang mengharapkan kehidupan yang enak setelah ia mendapatkan hasil dari uang palsu (Upal) yang di milikinya.

     Ketiga tersengka tersebut, yakni Totok, Rudi, dan Yudi mereka di tangkap di saat belanja sembako di Pasar Sukolilo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dengan uang palsunya.

     Dan karena perbuatannya itu, ketiga warga Blitar ini dikenai pasal 245 KUHP jo Pasal 34 ayat 2, pasal 24 ayat 2 dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang upal dengan hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

    Sementara, penangkapan ketiga tersengka tersebut berawal dari laporan warga yang kesehariannya berjualan di pasar.

     Pedagang itu curiga dengan uang itu karena bentuk fisik uang pecahan Rp 100.000 itu terlihat beda, ukurannya lebih kecil dan tidak ada titik timbul di lembaran. Baunyanyapun berbeda serta sabuk pengamannya yang tidak berupa hologram.

     Terkait hal ini, Kapolsek Kepanjen  Kompol Sulistyo Nugrohomengatakan bahwa, ” Tersangka saat bertransaksi membeli bahan pokok seperti cabai, bawang dan tomat menggunakan uang palsu. Namun uang palsu itu langsung diketahui oleh warga”.

     Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut polisi mengamankan upal sebesar lebih dari Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Beberapa uang asli hasil kembalian Totok cs menggunakan upal juga ikut diamankan bersama dua ponsel miliknya.(mnf)

    

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here