Tangerang,restorasihukum.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial dalam menghadapi tantangan pemanasan global. Ia mendorong agar strategi penanggulangan isu lingkungan dilakukan secara konkret, bukan sekadar seremonial.
Hal itu disampaikan Bima saat membuka Sustainable District Outlook 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/8/2025).
“Pemanasan global bukan lagi isu masa depan, tapi krisis yang kita hadapi hari ini. Pemda harus menjadi garda terdepan dalam aksi nyata untuk melestarikan lingkungan,” tegasnya di hadapan para kepala daerah dan pemangku kepentingan.
Sumber: restorasihukum.com
Kritik Simbolisme Kegiatan Lingkungan
Wamendagri mengapresiasi sejumlah praktik baik yang telah dijalankan, seperti gerakan Earth Hour Indonesia dan Car Free Day (CFD). Namun, ia menyayangkan pelaksanaan CFD di beberapa daerah yang dinilai belum maksimal dan cenderung hanya menjadi kegiatan seremonial.
“Car Free Day seharusnya menjadi alat kampanye lingkungan. Tapi di beberapa daerah, justru berubah jadi pasar tumpah yang memperparah polusi dan sampah,” kritik Bima.
Ia menekankan, semangat CFD bukan sekadar hiburan atau kegiatan ekonomi, tetapi bagian dari gerakan mengubah gaya hidup masyarakat menuju pola yang lebih ramah lingkungan.
Dorong Skema Pembiayaan Ekologis
Lebih lanjut, Bima mengajak Pemda mengoptimalkan pemanfaatan Ecological Fiscal Transfer (EFT)—skema insentif fiskal yang mendorong anggaran daerah berorientasi pada pelestarian lingkungan.
Sejumlah daerah disebut telah menjadi pionir dalam skema ini, antara lain:
- Aceh dan Kalimantan Utara melalui Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE);
- Kabupaten Maros dan Luwu Utara lewat Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE);
- Kota Palu dengan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak terjebak pada formalitas semata.
“EFT ini harus diukur output dan outcomes-nya. Jangan hanya jadi pelengkap laporan anggaran. Harus ada dampaknya terhadap pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Harmonisasi Regulasi dan Pendanaan Alternatif
Bima juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelaraskan regulasi dan memperkuat kerangka pendanaan ekologis, termasuk melalui Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) dan penerbitan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Pendanaan ekologis kini juga diakomodasi dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, sehingga visi lingkungan bisa terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Renstra.
Tak hanya bergantung pada APBD, Bima mendorong Pemda menjajaki pendanaan alternatif, seperti:
- Skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), obligasi daerah,
- Crowdfunding dan pemanfaatan CSR perusahaan,
- Hingga optimalisasi aset milik daerah.
“Pemerintah daerah harus kreatif. Banyak opsi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan untuk mendanai program ramah lingkungan,” tandasnya.
Dengan kolaborasi kuat antara pusat dan daerah, serta inovasi dalam pembiayaan, Bima berharap komitmen ekologis tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk aksi nyata di tengah masyarakat.(Red)













