Konspirasi Oknum Polda Jatim Dengan Transporter Limbah B3 Ilegal

0
205

Surabaya, restorasihukum.com – Sejak tanggal 15 juni 2016 transporter limbah PT Jatsuindo mulai beraktivitas mengangkut limbah dari PT Adiprima Suraprinta yang berada di Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik Jawa Timur. 

       Mengingat proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim dengan tersangka bernama Sony yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus mengangkut limbah dari PT Adiprima Suraprinta pada 14 oktober 2015 lalu tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah.

       Menurut keterangan dari ketua Mapalhi (Masyarakat Peduli Lingkungan) Jatim A Ja’far menyampaikan ” Limbah dari PT Adiprima seharunya diproses dengan benar, sehingga dapat mengurangi dampak lingkungan. Selain proses yang benar maka dibutuhkan juga transporter dengan dokumen serta ending yang benar pula dengan tidak melawan ketentuan dari pemerintah.” ungkapnya.

       Berbeda apa yang dilakukan oleh PT Jatsuindo, selain gunakan dump truck yang tidak miliki ijin pengangkutan limbah sesuai ketentuan, dumpingnya diduga bermasalah pula. Apalagi limbah yang diangkut masih dalam proses dipolda Jatim, bisa jadi limbah tersebut adalah barang bukti milik polda Jatim yang dicuri.

       Saat aktivitas pengangkutan limbah tersebut berjalan, Mapalhi serta wartawan restorasihukum.com menginformasihkan pada kasubdit 4 sumdaling AKBP I Putu Yuni Setiawan yang ditembuskan juga pada Wadirkrimsus AKBP Arnapi serta kanit 3 Kompol Gunawan. Ironisnya hingga berita ini diturunkan proses pengangkutan limbah tersebut masih terus berjalan.

        Pada tanggal 18 Juni 2016 kegiatan sempat dihentikan oleh Kompol Gunawan akan tetapi proses hukum tidak dilaksanakan, hingga tanggal 20 juni 2016 aktivitas kembali jalan seakan telah dapat ijin dari oknum yang ada dipolda Jatim.

        Menurut informasi yang beredar, PT Jatsuindo telah bekerja sama dengan oknum polda Jatim dengan cara, PT Jatsuindo memberikan keuntungan pada oknum sebesar Rp 20 perkilo. Sedangkan dalam semalam PT Jatsuindo bisa angkut limbah mencapai 2.000 ton bahkan lebih, jika dikalikan Rp 20 dalam semalam sedikitnya Rp 40juta, sunggu nilai yang sangat fantastik.

       Apa karena nilai tersebut penegakan hukum dipolda jatim jadi mandul dan PT Jatsuindo jadi kebal hukum, ataukah memang sudah terjalin konspirasi antara PT Jatsuindo dengan oknum Polda Jatim sehingga PT Jatsuindo bisadengan leluasa angkut limbah secara ilegal. (Red)            

      

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here