Alek, Aktor Intelektua’l Dumping Limbah B3 PT Primergy Solution

0
207

Gresik, restorasihukum.com – Diduga setelah adanya proses hukum yang menimpa salah seorang transporter limbah b3 abal abal dipolres Gresik beberapa waktu lalu dan saat ini diduga sudah terselesaikan tanpa adanya proses dimeja hijau Pengadilan Negeri Gresik.

         Kini kembali terjadi pembuangan / penelantaran limbah B3 (berbahaya berbau dan beracun) dikawasan parkiran Semarang barat Jawa Tengah, kurang lebih sebulan lalu hingga saat ini limbah tersebut masih berada dilahan parkir dan meresahkan masyarakat, itu disebabkan limbah B3 yang akan dijual pada pemanfaat ilegal (tanpa ijin) tidak terealisasi dengan berbagai alasan.

        Setelah ditelusuri tim investigasi media restorasihukum.com ditemukan titik terang kepemilikan (penghasil) dari limbah tersebut diduga PT Primergy Solution dengan aktor intelektual Bapak Alek, yang dibantu seorang Kasun (kepala dusun) selaku humas apabila ada tamu untuk klasifikasi akan hal tersebut, selain seorang kasun dibalik permasalahan itu ada juga dari oknum LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan ditambah transporter bodong (tak pakai izin).

         Saat dikonfirmasi, Bapak Alek masih bersih keras tidak mengakui bahwa barang tersebut yang mengeluarkan atas izin darinya, bahkan berusaha akan membuktikan jika barang tersebut bukan darinya. Sedangkan dari beberapa narasumber menyampaikan pada restorasihukum.com bersama tim dari rastv.news dugaan sementara menuju pada beliau (Bapak Alek).

         Alek didalam PT Primergy Solution diduga adalah seorang pegawai lepas (tidak tetap) yang dipercaya perusahaan untuk persoalan limbah maupun yang berkaitan dengan pengadaan barang didalam perusahaan.

          Diduga untuk mencari keuntungan yang cukup tinggi, Alek sengaja mengeluarkan limbah dengan cara ilegal meskipun dengan resiko yang sama, pasalnya limbah yang seharusnya diberikan kompensasi untuk dimusnahkan dengan harga diatas Rp 1000 per liter / kilo (gunakan perijinan) dikeluarkan dengan harga dibawa Rp 500 per liter / kilo tanpa dibekali surat apapun yang berkaitan dengan dokumen limbah B3. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here