Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional

0
89

Jakarta, restorasihukum.com – Polri terus memperbarui model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) serta praktik terbaik internasional. Pembaruan tersebut diarahkan agar pelayanan terhadap aksi unjuk rasa lebih humanis, profesional, akuntabel, dan sejalan dengan standar global.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan ulang model penanganan unjuk rasa harus mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 sekaligus memenuhi prinsip-prinsip internasional terkait perlindungan hak berekspresi.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri.

Sebagai bagian dari penguatan standar, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Negara tersebut dinilai memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang efektif, komprehensif, dan berbasis HAM. Model tersebut membagi proses pengendalian massa menjadi lima tahap terstruktur mulai dari analisis awal, penilaian risiko, pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian dengan aturan rinci do and don’t bagi seluruh tingkat petugas.

“Pendekatan Inggris sangat modern dan berbasis HAM. Penjelasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dirumuskan dengan sangat jelas. Ini relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” jelas Wakapolri.

Pembaruan model ini tidak dilakukan secara internal semata. Polri menggandeng akademisi, pakar, serta berbagai koalisi masyarakat sipil untuk menyusun standar yang inklusif, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu fokusnya adalah asesmen terhadap kemampuan psikologis dan kapasitas evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres agar keputusan lapangan lebih proporsional dan terukur.

Dalam kerangka reformasi internal, Polri telah menyederhanakan 38 tahapan pengendalian massa menjadi lima fase utama, yang kemudian diintegrasikan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan (Perkap No. 1 Tahun 2009) dan standar HAM dalam penanganan unjuk rasa (Perkap No. 8 Tahun 2009)

Wakapolri menegaskan kewajiban evaluasi dalam setiap fase sebagai bagian dari akuntabilitas yang diakui dalam standar HAM internasional.

“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah dan beradaptasi,” tegasnya.

Wakapolri menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik tidak bisa hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus berlandaskan riset ilmiah, kajian multidisipliner, dan data empiris.

“Negara-negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan riset. Itu yang kita lakukan. Masukan masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ujarnya.

Berbagai organisasi masyarakat sipil sektor keamanan turut memberikan masukan, di antaranya Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, dan Walhi. Keterlibatan mereka memperkuat legitimasi publik terhadap penyusunan standar baru ini.

Polri juga mengidentifikasi berbagai kendala operasional, seperti keterbatasan alat dan sumber daya di sejumlah wilayah. Seluruh temuan tersebut kini menjadi dasar penyempurnaan prosedur kerja agar lebih responsif dan mendukung perlindungan hak masyarakat dalam berunjuk rasa.

“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here