PNS DLH Lumajang Diberhentikan Tidak Hormat

0
250

Lumajang, restorasihukum.com – Sesuai dengan salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Inspektorat Kabupaten Lumajang memecat PNS yang melakukan tindak pidana Korupsi Taman Kota senilai Rp 350 juta.

     PNS tersebut bernama Chomsari, yang merupakan salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dilakukan Pemberhentian Tindak Hormat (PTH).

     Inspektorat berharap PNS Pemkab Lumajang tidak melakukan aksi tindak pindana KKN yang menyebabkan negara dirugikan. Dengan adanya PNS yang di PTH, bisa dijadikan contoh tidak baik.

     Kepala Inspektorat, Hanifah Eka Siwi kepada wartawan dilobi Pemkab Lumajang, mengatakan, bagi PNS indispliner,pihaknya sudah sering melakukan pembinaan dan menyampaikan sanksi yang harus di terima.

     “Sedangkan untuk Sulsum Wahyudi tidak karena sebelum divonis bersalah sudah mengajukan pensiun dini,” ujarnya.

     Proses pemberhentian tidak hormat kepada PNS yang melakukan korupsi ini, menurut Hanifah sudah diatur dalam Undang-undang kepegawaian Negara.

     Hanifah menegaskan bahwa Korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan bagi para birokrat. “Sanksi PTH, layak bagi koruptor,” pungkasnya. (dww)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here