Gresik restorasihukum.com – Salah satu warga Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Lono Dwi Purnomo adalah tersangka melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai wartawan mingguan yang berkantor di Mojokerto.
Kasus ini terungkap berawal saat korban Dwi Supma Putra Nugraha (29), warga Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik, yang juga pegawai DPPKAD Gresik hendak pulang usai sholat.
Setelah selesai sholat korban menuju tas yang diletakan di tempat duduknya, dan saat akan duduk, korban kaget melihat tas dan dompetnya hilang. Merasa kehilangan, korban selanjutnya menanyakan ke bagian CCTV.
Berdasarkan hasil rekaman diketahui tersangka Lono Dwi Purnomo. Mondar-mandir di lokasi Kantor DPPKAD Gresik. Mengetahui tersangka, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas. Mendapat laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan dan sejumlah saksi.
Setelah mempelajari rekaman CCTV, polisi mengantongi nama tersangka. Tanpa berpikir panjang, polisi menggelandang tersangka ke Mapolsek Kebomas untuk dimintai keterangan.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui memasng mencuri dompet namun dompetnya kosong Ia mengatakan,”ya, saya memang mengambil dompet tapi tidak ada isinya”.
Kapolsek Kebomas Kompol Isbari juga membenarkan kejadian itu dan kini tersangka telah di amankan.”Hasil keterangan tersangka mengakui mengambil dompet. Tetapi, tidak ada uangnya. Untuk itu, kami dalami dulu kasusnya,” ujarnya. (red)








