Malang restorasihukum.com – Dua orang pria yang diduga menjadi pemicu bentrok antar desa di Kelurahan Tanjung Harapan, Anak Tuha, Lampung Tengah, kini berhasil d ringkus Tim Buser Malang. Kedua pelaku tersebut diantaranya Rusdi dan Edi Supriyatno.
Kedua pelaku di sergap di kediamannya pada pagi hari, Kejadiannya setelah pihak Buser Reskrim menerima kabar jika pelaku pemicu bentrokan berdarah Lampung, melintasi wilayah Kabupaten Malang sebelum bersembunyi di Wlingi.
Kini kedua pelaku di amankan di Reskrim Polres malang. Menurut data yang di himpun kedua pelaku sudah merantau ke Lampung dari tempat asalnya Blitar sejak tahun 1980.
AKP Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang mengatakan bahwa kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Mereka diburu karena diduga kuat telah menghabisi nyawa seorang warga yang kemudian memicu bentrok antar desa.
Dan setelah berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait keberhasilan ini, dalam waktu dekat kedua pelaku bakal digelandang ke Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui dari pemeriksaan awal terungkap jika kedua mengaku telah membunuh seorang warga sebelum terjadinya bentrok.”Kedua pelaku mengaku telah membunuh seorang warga. Sehingga dinyatakan buronan kasus pembunuhan,”Wahyu membeberkan.
Bentrokan antar kampung itu terjadi akibat terbunuhnya salah seorang warga dan bentrokan dua kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung tersebut manyababkan puluhan rumah di salah satu kampung desa terbakar.(red)









