Sidoarjo, restorasihukum.com – Dalam melakukan Razia pekat ramadan gabungan yang dilakukan Polsek Porong, TNI dan Sat Pol PP, menyisir tempat kost-kostan dan warung remang-remang yang disinyalir.rawan peredaran miras dan narkoba.
Dalam razia kostan di rumah Sukoco kelurahan Gedang Kecamatan Porong, petugas gabungan menemukan pasangan mesum yang diketahui dari oknum Pegawai Negeri Sipil Lapas kelas l Surabaya di Porong.
Pasangan mesum tanpa dilengkapi surat nikah itu, Moh. Muslich (28) asal Kampung Leban RT 01 RW 07 Desa Bancaran Bangkalan dan Devi Novianti Indramayu (22) warga Blok Jamban Selatan RT 03 RW 02 Desa Kertamulya, Kec Bongas Indramayu Jabar.
Kasus pasangan mesum yang terjaring ini akan tetap diproses dan akan dilimpahkan pada instusinya, karena Moh.Muslich seorang PNS,bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong.
Dihadapan petugas, Moh. Muslich mengakui dan merengek, hubungan dengan pasangannya sudah sejak lama.
“Saya sudah menikah pak, kenapa harus ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” pintanya dengan tidak bisa menunjukan surat nikah,”ujar Muslich.
Sementara terkait razia ini Kapolsek Porong H. Kompol Mujiono, mengatakan bahwa, “Razia ini untuk memerangi penyakit masyarakat di bulan suci ramadan”.
Menurut Mujiono, razia ini sengaja dilakukan, untuk mempersempit gerak peredaran miras, perjudian, asusila maupun narkoba di bulan suci ramdan, dan masyarakan bisa beribadah secara khusuk. (sgt)





