Polisi Jaga Buruh Penebang Tebu Di Desa Pamotan

0
189

Malang, restorasiukum.com – Karena takut di hadang warga, ratusan buruh penebeng tebu di desa Pamotan di jaga ketat oleh puluhan petugas Polsek dan Koramil Dampit serta dibantu petugas Kepolisian Resor Malang.

     Puluhan petugas keamanan memantau langsung dan melakukan penjagaan dilokasi lahan sengketa. Ratusan buruh penebang tebu yang dibayar PT Margosuko pun nampak bekerja cepat agar tanaman, bisa segera diangkut ke atas truk.

     Penjagaan  ini di lakukan karena setiap masa panen, lahan yang diklaim sah milik PT Margosuko, selalu dihadang warga di lima desa di Kecamatan Dampit.

     Bahkan pihak perusahaan menuding jika warga, juga kerap membabat dan memanen lebih dulu tanaman tebu seluas lebih dari dua ratus hektar tersebut.

     Saat berada di lokasi penjagaan, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Elfiandani  mengatakan, ada 75 personel yang kita turunkan untuk menjaga.

     “Kami berharap situasinya aman dan terkendali. Dimana, PT Margosuko meminta pengamanan pada kami. Lahan disini seluas 110 hektar. Akan dilakukan penebangan tebu selama tiga bulan kedepan,” paparnya.

     Sementara menurut keterangan Kuasa Hukum PT.Margosuko, Suwito Wijoyo, kasus ini bermula dari sengketa tanah antara warga lima desa di Kecamatan Dampit dengan PT Margosuko. Tak ayal, proses panen tebu pun jadi pengamanan  yang harus di lakukan oleh aparat keamanan.

     “Setiap mau panen, warga selalu menghadang buruh tebu. Sehingga, kami meminta petugas keamanan turut menjaga,” ungkapnya.

     Dulu, menurut Suwito setiap panen dua kali musim giling tebu tiba, ada yang membabat tanaman tebu dan menghadang para pekerja tebu dari PT Margosuko. Ada seratus hektar tanaman tebu.

     “Soal tuntutan warga yang sempat demo, kami menilai itu pendapat warga. Karena PT Margosuko sejauh ini, legal sesuai aturan dan hukum,” jelas Suwito. (af)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here