2 Wanita Di tangkap Usai Pesta Sabu

0
307

Gresik, restorasihukum.com – Kali ini tiga pecandu narkoba, yakni Dedy Kurniawan (30), alias Me’en, warga Jl Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Mona Yuriska (23), warga Jl Kapten Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas, Nindi Putri Gresik (26), warga Jl Enggano, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) berhasil di bekuk Reserse Narkotika dari Polres Gresik, saat menggelar pesta sabu.

    Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

    Penggerebekan ini di lakukan setelah mendapat info dari seorang pemakai sabu, yang lebih dulu ditangkap. Seketika itu juga langsung digerbek anggota Satreskoba Polres Gresik dengan barang bukti yang ditemukan yaitu seperangkat alat hisap sabu, 2 poket sabu, seberat 0,64 gram sisa pesta sabu.

     Saat penyidikan salah satu pelaku,Dedy mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang penjual di Surabaya melalui pesawt telephone.

     Menurut pengakuan Dedy, lokasi transaksi ambil barang biasanya di SPBU Podo Trisno, Kalianak, Surabaya. “Yang menghubungi bandarnya Mona dan yang mengambil saya,” ungkapnya.

     Sementara, Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto, menjelaskan, ketiga tersangka memang sudah dalam target operasi.

     “Para tersangka ini kita buntuti sepulang dari pesta malam alias ‘Dugem, di Surabaya. Kita akan kembangkan ke pengguna sabu-sabu lainnya,” pungkasnya. (sprt)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here