Kedapatan Belanja Dengan Uang Palsu,Warga Sampang Di Amankan Polisi

0
224

Pamekasan, restorasihukum.com – Lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu,Sahrawi (55), warga Desa Asam Rajeh, Kecamatan Jrengik, Sampang, diamankan petugas Polsek Proppo.

     Saat penangkapan dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal itu dan hanya seorang diri. “Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Di saku jaket sebelah kanan yang dipakai pelaku ini ditemukan uang yang sama, pecahan Rp 100 ribuan sebanyak dua lembar,” jelas Iptu M Ali Akbar, Kapolsek Proppo, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Sujinarto.

      Menurut Sujinarko kini, pelaku diamankan di Polsek Proppo untuk kembali dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran uang palsu tersebut.

     Akibat perbuatannya ini,  untuk sementara pelaku sementara diancam Pasal 244 KUHP, dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

     Sujinarto juga menceritakan penangkapan tersebut berawal saat pelaku meminta tolong kepada Pani (65), warga Desa Pangbatok, Proppo, untuk membeli daging sebanyak 1,5 kilo gram (kg) dengan menyertakan uang pecahan Rp 100 ribu.

     Mengetahui uang yang dibayarnya palsu, Buk Sulaiha yang merupakan pelapor sekaligus korban menghubungi masyarakat untuk melakukan penangkapan.

     “Kebetulan saat diamankan oleh masyarakat, ada anggota Polsek Proppo, yang melakukan patroli. Lagipula untuk menghindari amukan massa yang mulai memanas,” pungkasnya.(sgrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here