Malang, restorasihukum.com – Tambang pasir dan batu (Sirtu), di tutup paksa olehrRatusan warga dan Santri di Dusun Sukosari, Desa Pulosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Penutupan ini di lakukan karena adanya kegiatan penambangan tersebut, lokasi lingkungan dan sumber mata air di dusun tersebut yang rusak parah.
Inilah yang membuat warga geram dan hilang kesabaran, sehingga dengan berbekal pacul, semen, pasir dan batu, ratusan warga menutup jalan menuju lokasi tambang sirtu yang di kerjakan seorang pengusaha bernama Aris Aquarista.
Bukan itu saja ratusan massa juga memasang portal permanen yang terbuat dari semen cor. Warga juga menghalangi jalan menuju lokasi tambang sirtu menggunakan batu besar, batang bambu dan menutupi jalan dengan tanah berbatu dengan volume sangat tinggi.
Menurut salah satu warga, Sulistyo Nike, mengatakan bahwa “Warga sudah tak sabar. Kami ingin lingkungan dusun tidak dirusak oleh aktifitas tambang sirtu”.
Ia menjelaskan bahwa aktifitas tambang sirtu memakai alat berat, sehingga sumber air satu-satunya bagi ribuan jiwa di wilayah dusun, terancam hilang akibat tambang yang dikerjakan secara liar.
“Warga berharap pemerintah daerah menutup total aktiftas tambang sirtu tak berijin. Karena selama ini, kondisi lingkungan dan jalan desa rusak berat,” katanya penuh harap.
Sementara menurut informasi tanah lokasi areal tambang sirtu tersebut adalah milik Ponimin. Namun, karena tak mau lokasi tanah dijadikan tambang, Ponomenpun mengembalikan uang pembelian.(af)








