Penjual Baju di Pasar Pogot Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

0
190

Surabaya, restorasihukum.com – Halimahtus Sadiyah (39) warga Jalan Tanah Merah Surabaya diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, seorang janda yang kesehariannya bekerja menjual baju di pasar Pogot ini nekad nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu ke para pelajar.

Kepada petugas, Halimatus mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dalam menjalankannya, ia juga mengaku dibantu dua keponakannya, yakni MM (17) dan MS (17). “Sudah tiga bulan pak, buat hidupi anak. Jualan baju tambah sepi, ditambah lagi suami saya sudah tidak ada,” kata Halimah, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/12/2018).

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku berhasil di tangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba oleh kalangan pelajar.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan. Petugas pun berhasil mengamankan MM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram yang dikemas di dalam telur mainan plastik atau yang disebut pelaku ‘telur ajaib’. “Pada saat di amankan, pelaku (MM) mengaku jika disuruh membeli narkoba tersebut oleh pelaku HT,” kata Indra.

Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut dibeli oleh Halimatus dari seseroang yang bernama RN (DPO) yang sebelumnya di pesan oleh MS atas perintah Halimatus. “Pelaku menyuruh kedua remaja itu untuk membeli dari RN dan dijual di teman-temannya untuk pesta narkoba,” tambahnya

Karena masih dibawah umur, kedua remaja tersebut kemudian di bawa ke bapas anak untuk dilakukan pembinaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here