Evaluasi Delapan Tempat Karaoke Rampung, Hanya Satu Karaoke Dinyatakan Lengkap Perijinannya

0
124

Blitar, restorasihukum.com – Evalusi terhadap delapan tempat karaoke di Kota Blitar telah rampung. Hasilnya, hanya satu tempat karaoke yang dinyakatakan perijinannya sudah lengkap. Sedangkan, tujuh tempat karaoke lainnya masih belum memenuhi izin.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar sekaligus Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar, Juari mengatakan, Satu tempat karaoke yang perizinannya sudah lengkap, yaitu Karaoke 999. “Hanya karaoke 999 yang izinnya sudah lengkap. Segelnya juga sudah kami lepas. Sedangkan tujuh karaoke lainnya masih kami segel karena perizinannya belum lengkap,” ujar Juari, Senin (21/1/19).

Juari menegaskan, untuk tujuh tempat karaoke yang belum memenuhi perijinan, belum diperbolehkan beroperasi kembali. “Salah satu contoh Jojo, Next, Mega, Vivace dan Gorame harus memenuhi ijin IMB. Jadi IMB harus nya dirubah yang tadinya IMB nya pertokoan harus diubah menjadi karaoke. Selama belum dipenuhi tidak boleh operasional,” ungkap Juari.

Baca juga, Usai Maxi Briliian, Delapan Tempat Karaoke di Blitar Turut Ditutup Sementara

Sementara untuk tempat karaoke di Hotel Puri Perdana dan Hotel Grand Mansion pihak hotel selain mengubah peruntukan IMB, pihak hotel juga harus mengurus izin usaha karaoke. Selama ini izin karaoke di dalam dua hotel ini masih jadi satu dengan hotel. “IMB nya juga harus disesuaikan. Karaoke juga harus punya izin sendiri selama ini masih jadi satu dengan izin hotel,” papar Juari.

Khusus untuk karaoke 999, kata Juari, sudah bisa beroperasi kembali karena memang perijinannya sudah lengkap. Namun, Pemkot Blitar memberikan surat teguran pertama ke pengelola.

Teguran ini diberikan karena pengelola tak memenuhi standar usaha karaoke sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata nomer 16 tahun 2014 tentang usaha karaoke. Seperti, soal ukuran room. Selain itu, room juga harus ada jendelanya dan tidak boleh ada kamar mandi di dalam.

“Mereka boleh beroperasi tapi harus segera melengkapi sejumlah kekurangan itu. Kalau tidak, kami akan memberi surat teguran kedua sampai ketiga kali. Jika sudah teguran ketiga tetap tidak dilengkapi, kami akan menutup operasionalnya,” ujar Juari. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here