Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Bos Djarum Terkait Kasus Dugaan Skandal Pajak

0
148

Jakarta, restorasihukum.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020, (23/11/2025).

Beberapa lokasi dikabarkan termasuk rumah dan kantor Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, serta sejumlah kantor pajak.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan barang bukti yang disita berupa dokumen, kendaraan, dan sepeda motor. Namun, ia enggan membeberkan detail lokasi penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah oknum DJP dan sejumlah kantor terkait perkara ini.

Sejumlah orang yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini meliputi mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT Graha Padma Internusa), dan Karl Layman (pemeriksa pajak muda). Pencegahan ini  berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Secara terpisah, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, membantah penggeledahan terjadi di kantor pusat Djarum maupun di rumah Victor.

“Saya enggak dengar kabar itu (penggeledahan di kantor Djarum Kudus). Tidak (penggeledahan di rumah Victor),” kata Budi

Kejagung menegaskan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan semua pihak terkait upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here