Pasuruan, restorasihukum.com – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan DD 2024. Desa yang berstatus Desa Mandiri diperbolehkan melakukan rehabilitasi kantor desa pakai (Dana Desa) DD.
Tidak hanya itu, desa yang berstatus mandiri berhak mendapatkan reward penyerapan DD tahap pertama dengan persentase lebih besar, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua.
Hal inilah yang di manfaatkan Pemerintah Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur untuk merehab kantor desa dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 119.506.000 dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Kepala Desa Baujeng H. Achmad Sobiq, mengatakan jika desa Baujeng tahun ini sudah berstatus desa mandiri. Untuk itu, pihaknya memanfaatkan aturan yang terbaru tersebut, dengan mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar 10 persen untuk merehab kantor desa Baujeng.
“Dengan adanya aturan terbaru, bahwa desa yang berstatus mandiri boleh mengalokasikan anggaran dari DD sebesar 10 persen untuk rehab kantor desa, saya langsung menganggarkannya. Sedangkan bantuan keuangan kabupaten (BK) di ajukan tahun anggaran 2025 nanti, untuk melanjutkan bangunan di lantai dua,” tuturnya pada media restorasihukum.com, Selasa (5/11/24).
Sobiq menjelaskan, anggaran sebesar Rp 119.506.000 tersebut, di gunakan untuk merehab ruang kepala desa, ruang sekdes, ruang Koperasi, kamar mandi dan dapur.
“Ukuran bangunan yang direhab kurang lebih 9×9 persegi, meliputi ruang kades, ruang sekdes, ruang Koperasi, dapur dan kamar mandi. Saat ini, proses baru pemasangan rangka besi atas yang nantinya akan di cor,” terangnya.
Sobiq menambahkan, semoga proses rehab kantor desa Baujeng ini, bisa cepat selesai dan nantinya bisa segera di fungsikan.
“Semoga waktu proses pengecoran nanti, tidak hujan. Sehingga proses rehab kantor desa Baujeng ini, bisa cepat selesai tanpa ada kendala. (Sy)












