Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut berpartisipasi dalam sidang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 15 April 2026. Kehadiran tim tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026.
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Yuni Daru Winarsih, hadir bersama tim JPN sebagai penerima kuasa substitusi Presiden. Sidang ini mengagendakan penyampaian keterangan dari DPR dan Pemerintah terkait permohonan uji materi sejumlah pasal dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut menyoroti beberapa pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), hingga Pasal 344 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan jaminan hak dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
Menanggapi hal itu, Pemerintah melalui perwakilannya menegaskan bahwa KUHAP baru telah disusun secara progresif, baik secara formil maupun materiil, dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Salah satu poin penting adalah penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata represif.
Pemerintah juga menilai bahwa pengaturan tersebut justru memperkuat harmonisasi antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Peran teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara khusus dalam regulasi tersendiri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, Pemerintah menegaskan bahwa konsep restorative justice menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana, yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terkait struktur penegakan hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dalam hal ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang uji materi ini menjadi bagian penting dalam menguji konstitusionalitas KUHAP baru sekaligus memastikan bahwa penerapannya tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.(Red)












