Malang, restorasihukum.com – Dari total 767 koperasi di Kota Malang , 365 di antaranya dinyatakan mati suri dan sudah tidak mampu melakukan kegiatan perkoperasian.
Sebagai upaya mengatasi ratusan koperasi yang mati suri tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang akan segera melakukan verifikasi lapangan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Anita Sukmawati mengatakan, jika dalam verifikasi di temukan ada permasalahan,maka akan dilakukan pendampingan pada koperasi yang bersangkutan.
Selain verifkasi lapangan, Dinas Koperasi dan UKM juga akan meninjau akta pendirian koperasi, khususnya bagi pihak-pihak yang akan membentuk koperasi baru. “Pembentukan koperasi baru akan kita cermati dulu, agar ke depan koperasi yang berdiri benar-benar kuat,” ujarnya.
Menurut Anita, ratusan koperasi itu disebut tidak aktif lantaran selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan perkoperasian seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ratusan koperasi ini juga tidak memiliki badan usaha. Mereka dari berbagai jenis koperasi termasuk koperasi simpan pinjam,” pungkas Anita. (ust)









