Gresik, restorasihukum.com
Komisi D DPRD Gresik mengusir HRD PT Gramita Steel. Hal ini dilakukan karena komisi D merasa dilecehkan saat hearing.
hai ini juga disebabkan lantaran anggota komisi D tidak menginginkan HRD yang datang, melainkan dirut untuk didengar pendapatnya mengenai permasalahan UMK, CSR, dan BPJS.
Anggota Komisi D DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri, Rabu, mengatakan, “Karena yang datang bukan dirut dengan alasan ke Batam. Hearing kami tunda sebab yang datang HRD yang tidak sesuai kapasitas”.
Terkait dengan penundaan ini, Syaikhu juga mengatakan Komisi D akan berkirim surat lagi ke manajemen PT Gramitama Steel untuk datang menghadiri hearing. Ia menambahkan,”Semua masih dirapatkan, sebab saat hearing tadi kami sepakat memulangkan perwakilan PT Gramitama Steel”.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi D Mujib Ridwan, mengatakan, bahwa dalam sidak kemarin, komisi D ditelantarkan juga melalui surat, sekarang hearing yang datang kapasitasnya gak jelas.”Untuk sementara hearingnya ditunda dulu meskipun ada persoalan di pabrik tersebut,” paparnya.
Pemanggilan PT Gramitama Steel tersebut, menurut Mujib Ridwan, bahwa sebelumnya dewan sudah melalui surat resmi dan seharusnya mereka paham tentang hal itu.(sprt)









