Sumenep, restorasihukum.com – Karena indisipliner, sebanyak 40 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep telah dijatuhi sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, Rabu, mengatakan, selama 2014, Pemkab telah menjatuhkan sanksi pada 40 PNS, mulai sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, dan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat 3 tahun hingga pemberhentian.
“Sanksi yang dijatuhkan tergantung berat ringannya kesalahan yang dilakukan. Dari 40 PNS yang dijatuhi sanksi, terbanyak dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Dan 7 diantaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, ” paparnya.
Kepada wartawan Titik menegaskan apabila ada yang merasa tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, maka dipersilahkan untuk melaporkan ke Inspektorat sambil membawa bukti-bukti yang menguatkan. “Nanti akan diproses laporannya, dikroscek dengan kondisi realnya,” terangnya.
Menurut Titik aturan yang mengikat PNS itu sudah jelas, yakni PP 53/ 2010 tentang kedisiplinan PNS. Evaluasi dan pembinaannya dilakukan secara berjenjang di masing-masing SKPD.(sgt)










