Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

0
59

Gresik, restorasihukum.com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tersangka pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).

Ipda Hepi menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban dengan memberikan pendampingan secara menyeluruh.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Saat kejadian, korban yang merupakan anak perempuan berusia 12 tahun diketahui berada seorang diri di lokasi.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali, sebelum kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengalami trauma selanjutnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here