Kompak, Satu Keluarga Jadi Bandar Narkoba

0
782

Malang, restorasihukum.com – Satres Narkoba Polres Malang berhasil meringkus Ibu dan Anak yang merupakan bandar narkoba di Malang, pada Rabu (13/3/19). Tersangka tersebut adalah Artha Surya Wijaya Malik alias Nyimit (27) dan Ibunya bernama Yeni Kunjayanti (46) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Keduanya termasuk dalam jaringan Madura, Karena  Mereka mendapatkan barang setan dari pamekasan dan pil koplo didapatkan dari bandar di Mojokerto. Mereka memesan melalui telephone dan segera mengantarkan melalui cara ranjau.

Diketahui, selama ini mereka mengedarkan narkoba di Wilayah Malang Raya, khususnya wilayah Kota Batu. Mereka menjual per butir ekstasi dengan harga Rp 160 ribu, dan Rp 900 ribu untuk pergram sabu. Untuk pil koplo jenis double L diedarkan dengan harga Rp 500 ribu untuk seribu butirnya.

AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang menjelaskan, mereka sekeluarga menjadi bandar. Termasuk Ayahnya yang sudah ditahan di Lapas Madura dengan kasus narkoba. Kini, sebanyak seperempat kilogram narkoba jenis sabu, 104 ribu butir pil koplo dan 229 pil ekstasi diamankan guna dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.

Atas perbuatannya, ibu dan anak bandar narkoba dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yangmana ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here