Curi Mobil Majikan, Residivis Ini Kembali Dibui

0
199

Surabaya, restorasihukum.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil milik Lanny warga Jalan Panjang Jiwo Surabaya, dengan mengamankan dua orang yaitu otak pelaku pencurian, Andre (24) asal Blitar dan seorang penadah, Sohib warga Bangkalan Madura.

Terungkapnya kasus pencurian mobil yang melibatkan mantan sopir dan majikan ini, terbongkar dari keterangan korban atas kejanggalan pada saat aksi pencurian mobil tanpa ditemukan kerusakan dan hilangnya kunci kontak yang ada di dalam rumah korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, saat itu petugas langsung mencurigai bahwa pelakunya adalah orang dalam atau yang mengetahui denah rumah pemilik mobil.

Dijelaskan Sudarmiran, pelaku melaksanakan aksi kejahatannya pada dini hari sekitar pukul 02.00 saat seluruh penghuni rumah tengah terlelap. Modusnya pelaku itu meloncat pagar dan mencari kunci dan dengan mudah membawa mobil kabur.

Setelah berhasil membawa kabur mobil tersebut, lanjut Sudamiran, Andre memarkirkan mobil tersebut di sebuah apartemen lalu mengganti plat nomor polisinya. Ia lalu menghubungi temannya Sohib, seorang warga Bangkalan, yang berperan sebagai penadah. “Tiga hari kemudian mobilnya dibawa ke rumah Sohib untuk dibantu dijualkan. Penadah pun setuju dan Andre pulang,” Ujar Sudarmiran

Kemudian, Andre bersembunyi di sebuah kamar kos di Blitar. Polisi pun berhasil menemukan pelaku. “Karena tersangka melawan saat akan ditangkap, kami terpaksa menembak kaki tersangka,” Ungkapnya.

Sudamiran menambahkan, tersangka Andre merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Namun saat itu dia hanya mencuri ban mobil. “Tersangka Andre Rizal itu merupakan seorang residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian ban. Baru bebas 2 minggu dia beraksi lagi mencuri mobil ini,” pungkasnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit mobil Honda Freed warna putih dengan Nopol L 1962 BZ, 3 buah plat nomor palsu STNK mobil atas nama Nancy Angriawan,1 buah buku tabungan dan 2 buah ATM.

Saat ini, barang bukti berupa mobil milik korban dikembalikan. Sudamiran mengatakan mobil tersebut dapat ia gunakan namun harap dipinjamkan saat persidangan dilakukan sebagai barang bukti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here