Jakarta, restorasihukum.com – Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) memegang peran penting dalam menegakkan keadilan lingkungan dan keadilan iklim. Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—sebuah prinsip yang disebut Jimly Asshiddiqie sebagai Konstitusi Hijau (Green Constitution).
Namun dalam praktiknya, kebijakan dan tindakan administrasi pemerintah seperti penerbitan izin usaha atau persetujuan lingkungan kerap menjadi sumber kerusakan ekosistem dan konflik dengan masyarakat adat. Dalam konteks ini, Peratun menjadi benteng hukum bagi masyarakat untuk menguji keabsahan keputusan atau tindakan pejabat yang merugikan lingkungan, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Salah satu preseden penting adalah putusan PTUN Pekanbaru No. 36/G/TF/2022/PTUN.PBR, yang mewajibkan pemerintah menghentikan pemanfaatan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo seluas ±1.200 hektare dan melakukan pemulihan lingkungan. Putusan ini menunjukkan potensi Peratun tidak hanya sebagai penguji legalitas administrasi, tetapi juga pelindung ekologis.
Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi. Banyak putusan hanya berhenti pada pembatalan izin tanpa memerintahkan pemulihan ekologis. Pembuktian ilmiah terhadap kerusakan lingkungan, rendahnya kepatuhan pejabat terhadap putusan, serta minimnya integrasi isu iklim dan partisipasi publik juga menjadi kendala utama. penguatan Peratun perlu diarahkan pada:
1. Perluasan legal standing, agar organisasi lingkungan dan masyarakat adat dapat menggugat.
2. Peningkatan kapasitas hakim, khususnya pemahaman sains lingkungan dan perubahan iklim.
3. Kepastian pelaksanaan putusan, melalui pengawasan dan sanksi administratif.
4. Integrasi prinsip keadilan iklim, dalam setiap analisis perkara.
5. Partisipasi publik bermakna, sejak tahap perizinan hingga pengawasan.
Sengketa lingkungan di Peratun bukan sekadar soal legalitas prosedural, tetapi ujian bagi negara dalam menegakkan keadilan substantif dan menjaga hak generasi mendatang atas bumi yang lestari.











