Satu Data Satu Arah: Ketua Mahkamah Agung Tetapkan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran

0
124

Jakarta, restorasihukumj.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui peluncuran Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran.

Penetapan cetak biru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 179/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025 dan menjadi acuan utama dalam menyatukan sistem perencanaan dan penganggaran di MA serta badan peradilan di bawahnya.

Dengan semangat “Satu Data, Satu Arah”, dokumen ini sejalan dengan visi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 dan bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Tak sekadar pembaruan administratif, integrasi ini diproyeksikan berdampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan—terutama dalam pemerataan sarana peradilan yang lebih layak dan anggaran yang tepat sasaran.

“Ketika data perencanaan dan penganggaran menyatu, kita bisa memastikan bahwa pengadilan di daerah terpencil mendapatkan perhatian yang sama dengan pengadilan besar di kota. Prinsip keadilan anggaran harus mencerminkan keadilan pelayanan,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

MA juga menargetkan sistem ini memperkuat akuntabilitas publik, dengan laporan kinerja dan anggaran yang lebih terbuka dan berbasis data digital.

Cetak biru ini disusun bersama sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas, dengan konektivitas data melalui aplikasi nasional seperti SAKTI, Satudja, dan KRISNA.

Inisiatif ini merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV Tahun 2025 yang dipimpin Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, Sahwan. Proyek tersebut juga menjadi dasar pembangunan aplikasi BATARA (Budgeting and Planning Application for Transparency, Accuracy, and Resource Alignment).

“Cetak biru ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi arah baru menuju birokrasi peradilan yang adaptif dan akuntabel. Melalui integrasi digital, kami ingin memastikan bahwa setiap perencanaan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan layanan publik,” ujar Sahwan.

Langkah ini menandai babak baru transformasi digital peradilan Indonesia—mewujudkan peradilan yang agung, tidak hanya dalam putusan, tetapi juga dalam tata kelola.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here