Megamendung, restorasihukum.com – Rangkaian Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc tingkat pertama dan banding dari seluruh Indonesia resmi ditutup oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, pada Sabtu (13/12/2025).
Pelatihan berlangsung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025 ini digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan delapan pesan penting yang harus dipahami dan dipegang teguh oleh para Hakim Tipikor. Pesan tersebut meliputi kesadaran atas kedudukan sebagai hakim tipikor, penerapan prinsip proporsionalitas, menjaga konsistensi pemidanaan, optimalisasi pengembalian keuangan negara melalui uang pengganti, menegakkan hukum, menjaga integritas, memperbarui pengetahuan dan keahlian, serta menjadi teladan di lingkungan satuan kerja.
“Apapun kondisinya, seorang hakim harus tetap mampu menjaga objektivitas dan integritas dalam memeriksa dan memutus perkara yang diterimanya,” tegas Prof. Sunarto.
Prof. Sunarto juga menyoroti persoalan disparitas pemidanaan. Menurutnya, perbedaan hukuman yang terlalu lebar dapat menurunkan legitimasi pengadilan, meskipun hakim telah bekerja secara profesional.
“Jaga konsistensi pemidanaan. Konsistensi bukan berarti kaku, melainkan teguh dalam prinsip dan jernih dalam argumentasi,” ujar Ketua MA yang dilantik pada 22 Oktober 2024 tersebut.
Selain itu, Prof. Sunarto menekankan pentingnya peran hakim dalam menentukan besaran uang pengganti. Ia mengungkapkan bahwa nilai uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan masih kerap jauh dari total kerugian negara sebagaimana terungkap dalam dakwaan maupun fakta persidangan.
Ia menjelaskan, posisi ideal hakim tipikor dalam memutus uang pengganti setidaknya mencakup tiga hal, yakni memahami batas kewenangan yang diberikan undang-undang, menggali dan menilai secara kritis aliran dana berdasarkan penyidikan dan persidangan, serta memastikan amar putusan tetap realistis untuk dieksekusi.
“Hakim Tipikor tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mengembalikan keuangan negara dan menegakkan akuntabilitas publik,” katanya.
Menutup arahannya, Prof. Sunarto kembali mengingatkan pentingnya integritas sebagai napas profesi hakim. Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menurutnya, harus tercermin dalam setiap sikap, tutur kata, dan putusan.
“Masyarakat melihat hakim bukan sebagai individu biasa, tetapi sebagai simbol keadilan. Oleh karena itu, jaga integritas baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan,” pungkasnya.(Red)










