Mojokerto restorasihukum.com – Kali ini pungli terjadi lagi di dunia pendidikanKabupaten Mojokerto, yakni dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto telah memutasi sejumlah Kepala SMA dan SMP Negeri dengan SK tertanggal 2 Desember 2014.
Menurut isu yang berkembang di kalangan Kepala SMP dan dan SMA Negeri di Kabupaten Mojokerto, ada oknum yang meminta pungutan sampai Rp 75 juta sebagai kompensasi atas jabatan dan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah.
Mendengar hal ini, Komisi C Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono dalam hearing yang digelar di gedung dewan.
Namun Yoko membantah adanya pungli dalam penerbitan SK pengangkatan Kepala SMA Negeri dan SMP Negeri. Ia mengungkapkan, “Demi Allah, itu enggak ada. Pergeseran atau mutasi jabatan kepala sekolah didasarkan atas pertimbangan kualitas pendidikan dan dilakukan untuk peningkatan mutu dan pemeratan kualitas pendidikan. Kalau ada isu suap membayar, bayar ke siapa? “.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan jajarannya, Yoko mengaku tidak pernah melakukan apa yang sudah diisukan. Bahkan untuk menghindari adanya pungli oleh oknum tertentu, pihaknya merahasiakan mutasi jabatan karena semua yang dilakukan hanya ingin pemerataan kualitas pendidikan.
Seperti yang di katakan, Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah bahwa memang selama ini pihaknya memang sering mendengar isu suap dibalik mutasi jabatan di Pemkab Mojokerto.
Akan tapi sampai sekarang belum satu pun yang terbukti, untuk itu ia menyarankan agar kita harus sama-sama mencari dan membuktikannya jika memang terjadi adanya pungli tersebut. (red)










