Jember restorasihukum.com – Terkait dengan kabar bengkrutnya di tubuh PDP Kahyangan,Panitia Khusus Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan resmi dibentuk dan disahkan, dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin.
Pengesahan dan pembentukan pansus yang beranggotakan 25 orang DPRD Jember ini sempat ditentang Suyitno, anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Jember. “Kami harapkan pansus ini ditunda, karena tidak prosedural,” katanya.
Menurut Suyitno, selama ini masalah PDP Kahyangan ditangani Komisi dalam melaksanakan tugas, Komisi C masih dalam tahap penyidikan dan pendataaan.
Suyitno menjelaskan bahwa,”Kami belum pernah membahas hasil-hasil temuan dan pendataan, tahu-tahu dipansuskan. Tadi saya tanya ke ketua Komisi C, apa hasil pembahasan di Komisi C sudah dilaporkan ke pimpinan DPRD. Ternyata belum. Jadi kami bertanya: apa alasan pimpinan membentuk pansus”.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjelaskan, pembentukan pansus ini untuk memenuhi amanat Badan Musyawarah. Ia mengatakan, “Kalau ditunda, maka kami harus rapat Bamus lagi. Golkar juga telah mengirimkan nama-nama anggota pansus”.
Namun dalam hal ini Suyitno tetap ngotot dan meminta ditunda demi nama baik Komisi C, karena dianggap tak mampu menangani PDP. Pihaknya juga meminta ditunda, sampai komisi memberi laporan. Karena pihaknya tak sependapat, dan akan konsultasi dengan tim ahli DPRD.
Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi juga menjelaskan, pembentukan pansus dikarenakan persoalan Kahyangan menyangkut bidang kerja beberapa komisi. “Soal buruh, misalnya, kan merupakan bidang Komisi D, bukan Komisi C. Penyelesaian harus komprehensif. Kami sudah mengundang ketua-ketua fraksi dan minta segera diagendakan pembentukan pansus,” katanya.
Pada kesempatan ini Marduwan dari Fraksi Gerindra juga sempat mempertanyakan usulan nama-nama anggota pansus dari fraksinya, karena usulan ini tidak melalui rapat fraksi.(red)









