Mojokerto, restorasihukum.com – Sebuah mobil polisi yang sedang bertugas mengawal tahanan dari Lapas Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ditabrak truk di perempatan jalan Mojopahit – Kartini Kota Mojokerto, Kamis (10/1/19) siang.
Saat itu anggota Sabhara mengawal tahanan yang akan mengikuti sidang di PN Mojokerto. Saat melintas di perempatan jalan Majapahit, tiba-tiba dihantam truk dari arah jalan Kartini.
Kapolresta Mojokerto AKBP sigit Dany Setiyono mengatakan, berdasarkan dari analisa CCTV dan kronologis kejadian, petugas patwal sudah melakukan tugasnya sesuai SOP, namun sopir truk yang diduga lalai karena tidak memprioritaskan petugas yang sedang melakukan pengawalan.
“Sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas, petugas yang melakukan pengawalan harus diprioritaskan. Jadi, pengendara yang melihat rotator atau mendengar sirine harus memberikan kesempatan kepada petugas patwal,” ungkapnya.
Tidak ada korban jiwa dan korban luka dalam kejadian ini. Namun pintu samping kanan mobil patroli ringsek dan pengemudinya mengalami shock. “Kejadian ini sudah ditangani unit laka, termasuk sanksi kepada sopir truknya,” ungkapnya.










