Usulan Revisi Perda Tembakau Oleh DPRD Jember

0
234

Jember, restorasihukum.com – Karena dinilai tidak relevan dengan kondisi sekarang, DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tata Niaga Tembakau.

   Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, bahwa, “Memang ada upaya dari pihak legislatif untuk mengusulkan revisi Perda tentang Tembakau karena sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian di lapangan”.

  Rencana revisi perda tersebut, menurut Ayub menjadi salah satu cara untuk menindaklanjuti keluhan petani tembakau yang semakin merugi karena banyaknya perusahaan yang tanam tembakau sendiri.

   “Banyak petani tembakau justru merugi saat menanam tembakau karena implementasi Perda Tembakau tidak dijalankan dengan benar dan tidak sesuai untuk saat ini,” katanya.

  Ayub juga menjelaskan bahwa pimpinan DPRD akan mengusulkan revisi perda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015, namun pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan pihak eksekutif.

  Harapan Ayub revisi Perda Nomor 7 Tahun 2003 ini bisa menjadi angin segar bagi para petani tembakau yang kini semakin terpuruk karena merugi hingga puluhan juta rupiah. “Apalagi Jember dikenal sebagai Kota Tembakau dan penghasil tembakau ekspor yang terbaik di dunia, sehingga petani tembakau seharusnya bisa hidup makmur di kabupaten yang menjadi sentra tembakau itu,” paparnya.(smb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here