Garut, restorasihukum.com – Polres Garut berhasil menggagalkan praktik penjualan minuman keras tradisional jenis ciu yang rencananya akan diedarkan ke pelosok wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat razia menjaga ketertiban masyarakat di bulan Ramadan, pada Minggu (22/2/2026).
Kepala Polsek Malangbong, AKP Suarna, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar Suarna.
Dalam Operasi Cipta Kondisi, petugas menemukan puluhan botol ciu di salah satu rumah warga di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras. Total 28 botol berhasil disita dari rumah milik seorang warga berinisial NCU (45).
Suarna menjelaskan bahwa miras yang disita diduga sisa dari penjualan sebelumnya. Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polsek Malangbong memastikan razia pemberantasan miras akan terus dilakukan di wilayah pelosok Garut. Masyarakat diimbau berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras atau potensi gangguan kamtibmas lainnya.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Suarna.(Red)














