Stabat, restorasihukum.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada NUVI alias Safriyani dalam perkara pencurian sepeda motor milik kerabatnya, Nabari Surbakti. Putusan dalam perkara Nomor 34/Pid.B/2026/PN Stb dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (19/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Khairul Umam Syamsuar dengan anggota Nopikasari Aritonang dan Wan Ferry Fadli menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penahanan terdakwa sudah diperhitungkan sebagai pengurang pidana, dan terdakwa tetap dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kronologi Perkara
Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025 siang. Sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban terparkir di teras rumah di Dusun Simpang Tinambunen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dengan kunci masih tergantung.
Terdakwa memundurkan motor ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi tanpa izin. Kendaraan kemudian digadaikan seharga Rp 1,5 juta, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Korban melapor setelah mengetahui motor hilang dari tetangga yang melihat kejadian.
Majelis menilai seluruh unsur delik pencurian terpenuhi. “Tindakan memindahkan dan menguasai barang milik orang lain tanpa persetujuan, kemudian menggadaikannya seolah milik sendiri, dipandang sebagai perbuatan dengan maksud memiliki secara melawan hukum,” bunyi pertimbangan hakim.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)
Hakim menerapkan MKR dalam proses persidangan. Korban memaafkan terdakwa tanpa menuntut ganti rugi, dan kesepakatan perdamaian dituangkan tertulis sebagai pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
“Hakim menilai pemidanaan tetap diperlukan untuk menegakkan norma hukum sekaligus memberikan efek pembinaan bagi terdakwa. Selain itu Perdamaian dalam perkara ini menjadi faktor yang memengaruhi lamanya pidana, bukan menghilangkan sanksi sepenuhnya” bunyi berita PN Stabat.
Meski demikian, perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim menegaskan pemidanaan tetap diperlukan untuk menegakkan norma hukum sekaligus memberikan efek pembinaan. Perdamaian menjadi faktor yang memengaruhi lamanya pidana, bukan menghilangkan sanksi sepenuhnya.
Penerapan MKR di PN Stabat diharapkan menjadi contoh bagi pengadilan lain, agar penegakan hukum tidak hanya formal, tetapi juga humanis dan berkeadilan.(Red)











