Jakarta, restorasihukum.com — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan lahan sawah yang rusak akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam memulihkan sektor pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan di wilayah terdampak.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik lahan, tetapi juga mencakup penguatan aspek legalitas melalui pemutakhiran data pertanahan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan lahan yang telah pulih memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Ia juga mendorong peran aktif jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
“Perlu ada instruksi agar jajaran proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu pengurusan sertifikat yang hilang,” ujar Tito.
Percepatan dilakukan melalui skema revitalisasi lahan agar kembali produktif, sekaligus membantu petani kembali beraktivitas dan memulihkan sumber penghidupan pascabencana.
Berdasarkan data Satgas PRR per 13 April 2026, dari total 42.702 hektare lahan sawah yang menjadi target rehabilitasi di tiga provinsi tersebut, sebanyak 1.301 hektare telah berhasil dipulihkan. Sementara itu, 8.991 hektare lainnya masih dalam proses penanganan.
Secara rinci, di Aceh terdapat 31.464 hektare lahan terdampak dengan capaian rehabilitasi baru mencapai 42 hektare. Di Sumatera Utara, dari total 7.336 hektare, sebanyak 170 hektare telah dipulihkan. Adapun di Sumatera Barat, progres menunjukkan hasil signifikan dengan 1.089 hektare dari total 3.902 hektare telah kembali produktif.
Perkembangan ini turut didukung percepatan pembersihan lumpur di sejumlah wilayah terdampak. Di Aceh, dari 519 lokasi, sebanyak 480 lokasi telah dibersihkan, menyisakan 39 lokasi dalam proses. Di Sumatera Utara, 20 dari 23 lokasi telah selesai ditangani, sementara tiga lokasi masih dikerjakan. Sementara itu, di Sumatera Barat, seluruh 29 lokasi terdampak telah berhasil dibersihkan sepenuhnya.
Pemerintah daerah pun diminta aktif berkoordinasi dengan kantor wilayah ATR/BPN setempat dalam proses pendataan ulang lahan warga. Jika terdapat kendala di lapangan, pemerintah pusat akan turun tangan guna memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.(Red)














