Jakarta, restorasihukum.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota PPWI bernama Faisal kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini memunculkan perdebatan setelah laporan terbaru yang diajukan pada 2025 kembali diproses dan berujung pada penetapan tersangka pada 20 April 2026.
Laporan tersebut disebut berasal dari pihak pelapor yang sama dengan perkara sebelumnya, yakni Fadh Arafiq, dengan dua nama korban yang disebut dalam laporan yaitu Ani dan Yosita. Sementara itu, saksi utama dalam perkara tersebut juga merupakan pihak yang sama dengan laporan-laporan sebelumnya yang pernah dihentikan.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak terkait konsistensi dan independensi proses penegakan hukum. Sejumlah pengamat menilai pola pelaporan yang berulang dengan substansi serupa perlu diuji lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum.
Kritik juga muncul terhadap cara aparat menangani perkara ini, yang dinilai terlalu cepat dalam menetapkan status hukum tanpa memperlihatkan perubahan signifikan dari bukti pada laporan sebelumnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi aparat penegak hukum. Mengapa laporan yang jelas-jelas memiliki pola manipulatif tetap diproses, sementara bukti-bukti kerap tidak mendukung tuduhan tersebut?
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, mengecam keras praktik mafia hukum ini.
“Saya mengutuk keras tindakan para begundal hukum yang dimotori si koruptor al-quran Fadh Arafiq bersama mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto. Hukum di negeri ini benar-benar sudah diberaki oleh para bejat tersebut,” Ujar Wiloson.
Ia menambahkan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bagaimana hukum bisa dikendalikan oleh kepentingan pribadi dan jaringan mafia.
“Jika aparat terus tunduk pada tekanan mafia hukum, maka keadilan di Indonesia hanya akan menjadi ilusi. Kami berharap masih ada aparat hukum berhati putih yang berani meluruskan kekisruhan hukum di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia menyatakan keberatannya atas proses hukum tersebut dan menyebut pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Ia menilai perlu adanya pengujian ulang terhadap dasar penetapan tersangka untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedural dalam proses penyidikan.
“Langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak yang kami dampingi,” ujarnya.
Selain itu, pihak PPWI juga menyatakan akan mengajukan sejumlah gugatan terhadap pihak-pihak terkait untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, para ahli hukum menilai bahwa setiap laporan yang masuk tetap wajib diproses oleh aparat penegak hukum sepanjang memenuhi unsur awal bukti permulaan yang cukup. Namun, transparansi dan kehati-hatian tetap menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh isu sensitif terkait kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Sejumlah pihak berharap proses peradilan dapat berjalan objektif, transparan, dan berbasis bukti, sehingga tidak merugikan pihak mana pun.(Red)











