Lebih Dari 2000 Kubik, Limbah SBE Di Buang Secara Ilegal Ke Manyar Gresik

0
394

Gresik, restorasihukum.com – Spent bleaching earth atau SBE adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya. … Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan limbah B3 kategori bahaya 2, yang melalui pengujian TCLP, toksikologi LD50, dan toksikologi subkronis.

Dalam penanganan limbah SBE  seharusnya dilakukan  sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada peraturan pemerintah no 101 tahun 2004.

Namun tidak seperti yang ada di lokasi kawasan padat penduduk Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dilokasi tersebut ada tumpukan limbah b3 jenis SBE yang dibuang secara ilegal, dengan kata lain melanggar hukum dan tidak sesuai prosedur.

Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan tersebut berjalan pada 3 (tiga) bulan lalu, “Waduh, njenengan telat pak, pembuangan limbah ini sudah tiga bulan yang lalu, kalau sekarang sudah berhenti pak.” Ungkapnya.

Saat ditanya siapa dan dari mana asal limbah tersebut, dia menyampaikan “Setahu saya pembuangan limbah itu dari dump truk yang dari pabrik di wilayah Manyar pak, kalau nggak salah dari PT KAS,  lebih detailnya coba konfirmasi pada perusahaan saja langsung pak.” Tutupnya.

Dari hasil penelusuran tim ungkap fakta yuridis, disinyalir transporter limbah SBE tersebut adalah PT Jatsindo yang berada di Gresik.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi sebagai kelengkapan dalam pemberitaan sehingga tim ungkap fakta yuridis akan konfirmasi pada PT KAS untuk kebenaran informasi tersebut dan juga pada polres Gresik sebagai laporan informasi adanya temuan tersebut. (rd/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here