Medan, restorasihukum.com – Aksi pencurian yang dilakukan Sugiono (35), Jln. Kasuari, Kecamatan Medan sunggal tidak berjalan mulus sesuai harapannya.
Pasalnya, ketika hendak mencuri motor di depan Toko Ponsel ‘PIDA PONSEL’ Jl. Hm. Jhon, tersangka dipergoki oleh korban. Korban sendiri adalah penjaga toko ponsel tersebut.
Kejadian bermula saat korban jaga malam pada hari Selasa (13/11/18). Saat itu korbnan tertidur, namun tidak lama korban pun terbangun dan melihat ada seorang laki-laki di samping sepeda motornya. Karna curiga, korban pun mendekati Pelaku. Langsung Pelaku melarikan diri. Sepontan, korban berteriak MALING… MALING.. dan mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban, juga ikut mengejar pelaku. Tak lama, warga pun berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku di temukan 1 buah Kunci T. Adapun sepeda motor yang dibawa lari pelaku adalah Yamaha soul BK 4055 ADO warna Hitam.
Lalu pelaku dan Korban serta Sepeda Motor dibawa masyarakat ke Polsek Medan Kota untuk di amankan. Kemudian, pukul 01.00 wib, Piket 70 menjemput pelaku. Korban dan Sepeda motor di bawa ke Polsek Medan Area. (WW)









