Pasuruan, restorasihukum.com – Ada dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Dusun pesantren RT 1 dan RT 3 RW 04. Pasalnya, Dusun tersebut mendapat ADD sebesar Rp 60.000.000 dan dibagi menjadi 2, yaitu RT 1 dengan RT 3. Masing masing RT mendapat 30.000.000. DD tersebut digunakan untuk bangunan berupa drainase.
Berdasarkan rincian, Anggaran sebesar Rp 29.973.000 digunakan untuk Proyek klengsengan volume 100m. Rinciannya sebagai berikut :
1. Pasir 2 truk = Rp 2.000.000
2. Batu 3 truk = Rp 3.000.000
3. SemenĀ 50 sak = Rp 2.500.000
4. Pekerja / Borongan = 4.000.000
5. Lain-lain = 1.000.000
Total Rp 12.500.000
Jadi jika dihitung, Anggaran Rp 29.973.000 – Rp 12.500.000 = Rp 17.473.000.
RT 03 pun juga sama. Kurang lebih dana 30.000.000 untuk drainase. Jika digabung, RT 1 dengan RT 3 habis dana 25.000.000.
“Trus lebihnya 35.000.000 ini kemana? Buat mayoran dengan perangkat desa lainnya?” tanya salah seorang warga , Kamis (15/11)
Warga menyesalkan tindakan penyelewengan DD tersebut. “Inikah yang dinamakan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Rakyat gak bisa makmur, tentram, aman karna desa masih banyak kolusi, korupsi dan nepotisme. Gak bisa bersila,” Sesalnya (MZ)






