Suami Bunuh Selingkuhan Istri

0
179

PROBOLINGGO restorasihukum.com – Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena terlibat pembunuhan. Sang suami, Agus Karyadi (41), warga Perumahan Papan Bestari, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, melakukan eksekusi, sementara istrinya, Luki Megawati (31), memancing korban dengan mengajaknya pesta miras di sebuah hotel. Kasus pembunuhan ini berlatar belakang cinta segitiga.
      Pasutri yang sudah memiliki seorang anak tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Agus Hariyanto, warga Karanganyar, Kota Pasuruan, pada Juni 2014. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dan keterangan sejumlah saksi. Awalnya, Agus memergoki istrinya menjalin hubungan cinta dengan Hariyanto. Agus pun geram dan berencana membunuh Hariyanto.
     “Motifnya asmara. Tersangka suami istri,” tutur Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setyawan, Rabu 13 Agustus 2014. Dalam aksinya, lanjut Iwan, pelaku perempuan memancing Hariyanto untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tretes. Saat mabuk, Hariyanto dihabisi dengan cara dicekik dan ditusuk menggunakan senjata tajam berkali-kali. Untuk menghilangkan jejak, jasad Hariyanto dibuang di sungai di kawasan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.
      Petugas Polres Probolinggo Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada pasutri tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here