Tuban, restorasihukum.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pembatasan peredaran alat kontrasepsi Kondom di Bumi Wali, Minggu. Hal ini dilakukan guna mencegah maraknya perilaku seks bebas terhadap anak baru gede (ABG) pada saat hari Valentine atau hari kasih sayang
Surat edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban nomor 442/174/414.051/2 tersebut telah disebarkan ke setiap apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Tuban.
Seperti yang dikatakan Saiful Hadi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban bahwa “Menjelang hari Valentine ini kita telah memberikan surat edaran kepada apotek dan toko obat agar membatasi pembelian kondom”.
Pembatasan pembelian alat kontrasepsi tersebut, menurut Saiful untuk menghindari penyalahgunaan kegunaan kondom di kalangan para remaja. Pasalnya banyak perilaku seks bebas pada saat hari Valentine 14 Februari dengan dalih merayakan hari kasih sayang.
Saiful juga menjelaskan bahwa untuk konsumen yang mau membeli alat kontrasepsi supaya menunjukan surat nikah atau KTP. Karena awalnya keberadaan kondom adalah untuk orang yang sudah menikah untuk membatasi kehamilan, namun kini banyak disalahgunakan oleh remaja.
Pihak Dinkes akan melakukan pengawalan terhadap apotek dan toko-toko yang telah mendapatkan surat edaran. Jika ada apotek yang melakukan penjualan kondom dengan bebas maka pihaknya akan melakukan teguran keras.
Untuk itu Saiful megatakan bahwa pihakna akan bekerja sama dengan Dinas Perekonomian dan Perdanganan untuk memberikan sangsi pada apotek atau toko yang tidak mengindahkan SE itu.
Namun terkait pembatasan peredaran alat kontrasepsi di toko-toko umum seperti mini market atau super market pihak Dinas Kesehatan tidak bisa melakukan pembatasa, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan dari Dinas Perekonomian dan Perdagangan. (Dr)










