Jakarta, restorasihukum.com – Pada 6 Oktober 2025 Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam sebuah kegiatan resmi yang juga dirangkaikan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.
Acara yang berlangsung di Jakarta ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, serta jajaran direksi PT Timah Tbk dan unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporannya, Jaksa Agung memaparkan capaian Satgas PKH hingga 1 Oktober 2025, yang mencakup tiga sektor utama: perkebunan, pertambangan, dan penebangan liar (illegal logging).
Penguasaan Aset di Kawasan Perkebunan
Di sektor perkebunan, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare, yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Dari total luasan tersebut, sekitar 1,5 juta hektare kebun sawit telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap. Sisanya, sekitar 1,8 juta hektare, masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.
Menurut Burhanuddin, berdasarkan kajian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, nilai indikatif dari aset tanah dan kebun sawit yang berhasil dikuasai kembali mencapai Rp150 triliun, atau sekitar Rp46,55 juta per hektare.
“Ini merupakan capaian signifikan dalam pengembalian aset negara yang selama ini disalahgunakan,” ujarnya.
Penertiban Kawasan Tambang Ilegal
Sementara itu, di sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi operasi ilegal seluas 5.342 hektare di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Aktivitas tambang ini diketahui tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan.
Dari total lahan yang berhasil diverifikasi, seluas 2.709 hektare, Satgas telah menguasai kembali 5.209 hektare kawasan hutan yang dikuasai oleh 39 entitas perusahaan.
Pengusutan Dugaan Illegal Logging di Sumbar
Dalam sektor penebangan liar, Kejaksaan mencatat adanya dugaan praktik illegal logging seluas 21.000 hektare di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aktivitas penebangan ini dilaporkan berlangsung sejak 2023 dan masih berlanjut hingga kini, dengan luas area terdampak yang telah dirambah mencapai 500 hektare.
Kejaksaan menilai aktivitas ini tak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ke ranah pidana kehutanan dan berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam negara.
“Kami akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging ini. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Jaksa Agung.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Lindungi Sumber Daya Alam
Laporan ini mencerminkan komitmen Satgas PKH di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dalam melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam nasional dari penyalahgunaan oleh entitas korporasi maupun oknum tertentu.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, menyaksikan simbolisasi penyerahan barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan sumber daya alam berbasis hukum.(Red)










